policy PPID Nagari

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi

Transparansi informasi publik untuk masyarakat Nagari Duo Koto

schedule

0

Info Berkala

folder_open

0

Info Setiap Saat

assignment

0

Permohonan

gavel

UU 14/2008

Dasar Hukum

badge Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Duo Koto merupakan unsur Pelaksana Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Nagari yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan. Pembentukan PPID merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

gavel Dasar Hukum & Acuan Regulasi

Undang-Undang

UU No. 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintah

PP No. 61 Tahun 2010

Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi

PERKI No. 1 Tahun 2021

Standar Layanan Informasi Publik

flag

Visi PPID

Visi Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Terbuka, Cepat, Akurat, Transparan, dan Akuntabel guna mendukung Tata Kelola Pemerintahan Nagari yang baik.
checklist

Misi PPID

1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik; 2. Menyediakan Informasi yang mudah diakses oleh masyarakat; 3. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari; 4. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel; 5. Mengembangkan Sistem Dokumentasi dan Informasi Berbasis Teknologi Informasi.
assignment

Tugas PPID

1. Mengelola dan Mendokumentasikan Informasi Publik; 2. Menyediakan dan Memberikan Pelayanan Informasi kepada masyarakat; 3. Melakukan Klasifikasi Informasi Publik sesuai ketentuan; 4. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP); 5. Melakukan Pengujian terhadap informasi yang dikecualikan; 6. Menyusun Laporan Pelayanan Informasi Publik secara berkala.
settings_suggest

Fungsi PPID

1. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; 2. Pelayanan Permohonan Informasi Publik; 3. Pengoordinasian Penyediaan Informasi dari seluruh Perangkat Nagari; 4. Penyelesaian Keberatan dan Fasilitasi Sengketa Informasi sesuai ketentuan; 5. Pembinaan Keterbukaan Informasi dilingkungan Pemerintah Nagari.
edit_note

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik

send Ajukan
search

Cek Status Permohonan

Lacak permohonan informasi Anda

search Cek Status
account_tree

Struktur organisasi belum diisi oleh admin.

schedule 0

Info Berkala

folder_open 0

Info Setiap Saat

campaign 0

Info Serta Merta

search
folder_off

Belum ada dokumen informasi berkala.

folder_off

Belum ada dokumen informasi setiap saat.

verified_user

Tidak ada pengumuman darurat saat ini.

Situasi aman, tidak ada informasi serta merta yang perlu disampaikan.

route Alur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Mekanisme pelayanan permohonan informasi publik pada PPID Nagari dilaksanakan sebagai berikut: 1. Pengajuan Permohonan Informasi Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Nagari, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan cara: - Datang langsung (offline) ke layanan PPID Nagari; atau - Melalui website (masukkan alamat web nagari) pada menu Permohonan Informasi (online). 2. Registrasi Permohonan Petugas pelayanan PPID mencatat setiap permohonan informasi pada Buku Registrasi Permohonan Informasi. Data yang dicatat meliputi: - Nama pemohon - Alamat - Nomor kontak - Pekerjaan - Informasi yang dimohonkan - Format informasi yang diinginkan - Cara penyampaian informasi 3. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. 4. Pemberian Bukti Permohonan Setelah permohonan diterima, PPID Nagari memberikan tanda bukti penerimaan berupa nomor registrasi permohonan informasi kepada pemohon. 5. Penyampaian Tanggapan Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, PPID Nagari memberikan pemberitahuan tertulis yang memuat: - Status penguasaan informasi, yaitu apakah informasi berada dalam penguasaan Pemerintah Nagari (masukkan nama nagari) atau tidak. Apabila tidak berada dalam penguasaan PPID dan diketahui badan publik yang menguasainya, pemohon akan diberitahukan mengenai badan publik tersebut. - Keputusan atas permohonan, yaitu diterima atau ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Informasi mengenai apakah permohonan dipenuhi seluruhnya atau sebagian. - Bentuk dan cara penyampaian informasi kepada pemohon. 6. Perpanjangan Waktu Pelayanan Apabila diperlukan, PPID Nagari dapat memperpanjang waktu penyampaian pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dengan memberikan alasan secara tertulis kepada pemohon.
Alur Informasi
zoom_in

touch_app Klik gambar untuk memperbesar

info

Informasi Penting

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Permohonan akan diproses dalam waktu 10 hari kerja.

person Data Pemohon

description Detail Informasi

progress_activity Mengunggah...

report Alur Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik 1. Pengajuan Keberatan Pemohon informasi yang tidak puas terhadap pelayanan informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada PPID Nagari dengan cara: - Datang langsung ke (masukkan alamat lengkap kantor dan kode pos) - Melalui layanan online pada website PPID Nagari di (masukkan alamat web nagari) melalui menu Permohonan Informasi Publik. 2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Petugas Data dan Informasi PPID menerima, mencatat, meregistrasi, serta memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan keberatan yang disampaikan oleh pemohon. 3. Proses Penanganan Keberatan Setelah berkas dinyatakan lengkap, pengajuan keberatan diproses dengan tahapan sebagai berikut: - PPID menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID. - Atasan PPID memberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan yang diajukan. - Tanggapan atas keberatan disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan keberatan diregistrasi. 4. Keputusan atas Keberatan Setelah menerima tanggapan Atasan PPID: - Apabila pemohon menerima keputusan tersebut, maka proses pelayanan informasi dinyatakan selesai. - Apabila pemohon tidak menerima keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan atas keberatan.
Alur Keberatan
zoom_in

touch_app Klik gambar untuk memperbesar

feedback Formulir Pengajuan Keberatan

balance Alur Penyelesaian Sengketa

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi 1. Pengajuan Permohonan Sengketa - Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi. - Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. - Jika lengkap, petugas mencatat permohonan dalam buku register. 2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Jika berkas tidak lengkap: - Petugas menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diterima. - Pemohon wajib melengkapi berkas paling lambat 2 hari kerja sejak menerima pemberitahuan. - Apabila dalam waktu 7 hari pemohon tidak melengkapi dokumen identitas yang diperlukan, panitera menerbitkan akta yang menyatakan permohonan tidak dapat diregister. - Akta tersebut disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja setelah diterbitkan. 3. Registrasi Permohonan Jika berkas lengkap: - Bukti registrasi disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diregister. - Panitera menyampaikan formulir permohonan dan dokumen yang telah diregistrasi kepada Ketua Komisi Informasi. - Ketua Komisi Informasi menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator/Mediator Pembantu. - Panitera Pengganti menyampaikan surat panggilan kepada para pihak secara langsung atau melalui surat tercatat, yang harus diterima paling lambat 3 hari sebelum sidang pertama ajudikasi dan mediasi. 4. Sidang Ajudikasi Awal Majelis Komisioner menggelar sidang ajudikasi. Pada hari pertama sidang: - Para pihak diwajibkan menempuh mediasi terlebih dahulu apabila alasan sengketa termasuk yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai huruf g UU KIP. - Jika alasan sengketa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi. 5. Mediasi Jika Mediasi Berhasil - Kedua belah pihak mencapai kesepakatan. - Sengketa dinyatakan selesai melalui mediasi. Jika Mediasi Gagal - Sengketa dilanjutkan ke proses ajudikasi. 6. Ajudikasi dan Putusan - Majelis Komisioner melanjutkan pemeriksaan melalui ajudikasi. - Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Majelis Komisioner mengeluarkan putusan sengketa informasi. Ketentuan Waktu Penting 1. Pendaftaran sengketa dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan dari Atasan PPID atau berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja pemberian tanggapan tertulis oleh Atasan PPID. 2. Mediasi harus selesai paling lama 14 hari kerja sejak pelaksanaan mediasi pertama atau dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja. 3. Salinan putusan diberikan kepada para pihak paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan selanjutnya diunggah ke situs resmi Komisi Informasi.
Alur Sengketa
zoom_in

touch_app Klik gambar untuk memperbesar

verified Maklumat Pelayanan

Belum ada maklumat pelayanan.

event_note Jadwal & Biaya Pelayanan

Belum ada data jadwal dan biaya.

event_note Informasi Dikecualikan

Belum ada data Dikecualikan.

picture_as_pdf

Lampiran Dikecualikan

download Unduh PDF
gavel

Dasar Hukum

Belum ada data dasar hukum.

description

SOP PPID

Belum ada data SOP.

forum Komentar Masyarakat

chat_bubble_outline

Belum ada komentar.

edit Kirim Komentar

info

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin. Harap gunakan bahasa yang sopan dan santun.

3590D

Layanan Informasi Publik

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik